PONTIANAK- Seorang Pria bernama Dedy Sayuti sedang berjuang mencari keadilan Dedy merupakan mantan karyawan perusahaan Media yang ada di Pontianak Kalimantan Barat. Pasalnya, setelah dipecat sejak 2011 silam sampai saat ini pesangon yang harusnya ia dapatkan tak kunjung diberikan.

Dedy Sayuti mengatakan, dirinya mulai bekerja di perusahaan medi tersebut sejak 1998. Dimulai sebagai karyawan kontrak lalu pada 2001 ia diangkat sebagai karyawan organik (tetap).

Dedy menjelaskan, setelah diangkat sebagai karyawan tetap, pada 2002 ia kemudian diberi amanah menjadi koordinator pemasaran dan iklan di wilayah Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Landak.

“Pada 2009 muncul masalah. Berdasarkan audit kantor pusat ada temuan piutang iklan sebesar Rp70 juta,” kata Dedy ketika menggelar konferensi pers bersama pengacaranya, Ary Sakurianto, Minggu (19/11/23).

Terhadap temuan tersebut, lanjut Dedy, ia diminta oleh pihak perusahaan untuk membuat surat pernyataan yang isinya temuan tersebut menjadi hutangnya yang harus dibayarkan. Dan ia pun copot dari jabatannya.

“Temuan ini sejujurnya saya tidak mengerti. Karena pendapatan dari pemasaran yang selama itu saya laporkan sesuai dengan bukti kuitansi. Temuan ini, saya pun tidak tahu bayar kepada siapa. Karena kawan-kawan wartawan saat itu tidak ada yang menyerahkan uang Rp70 juta itu kepada saya,” ucap Dedy.

Dedy menceritakan, karena dirinya adalah koordinator pemasaran, maka terhadap temuan tersebut ia lah yang harus bertanggungjawab. Sehingga atas konsekuensi itu, sejak 2009 sampai dengan 2011 ia tidak menerima gaji sepeserpun.

“Selama dua tahun gaji saya dipotong 100 persen oleh perusahaan untuk membayar hutang iklan tersebut. Jadi saya tidak ada gaji lagi saat itu,” ungkap Dedy.

Dedy mengatakan, seiring berjalannya waktu ia kemudian pada pertengahan 2011 ia mendapat surat pemecatan dari perusahaan. Dimana pemecatan tersebut dilakukan sepihak.

“Saya diangkat sebagai karyawan organik berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani dan atas persetujuan direksi. Harusnya ketika dipecat pun sama. Tetapi surat pemecatan saya hanya ditandatangani wakil direktur yang saat itu jabatan tersebut tidak ada di perusahaan,” ungkap Dedy.

Dedy menambahkan, saat ini dirinya sudah melaporkan permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Barat.

“Saya sudah melakukan pengaduan dan melaporkanya kepada Disnakertrans Provinsi Kalimantan Barat pada Jum’at tanggal 17 November 2023 kemarin,” ungkapnya.

Dikatanyakanya lagi, selain melaporkanya ke Disnakertrans dirinya juga telah meminta Penasehat Hukum (PH) untuk membantu dirinya menyelesaikan permasalahan ini.

Sementara itu kuasa hukum Dedy Sayuti, Ari Sakurianto, mengatakan, terhadap kasus yang dialami kliennya itu, pihaknya sudah resmi membuat laporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat.

“Kasus tidak dipenuhinya hak karyawan ini kami laporkan Ke Disnakertrans Kalbar pada Jumat 17 November 2023 lalu,” kata Ari.

Ari menerangkan, dari laporan tersebut nantinya Disnakertrans Kalbar akan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri mediasi. Jika mediasi tidak menemukan titik terang atau kesepakatan, maka Disnakertrans akan mengeluarkan surat anjuran.

“Harusnya terhadap pemecatan tersebut, perusahaan memenuhi kewajibannya. Belasan tahun mengabdi. Dipecat. Satu sen pun tidak menerima haknya. Sebagai perusahaan media besar harusnya belasan tahun pengabdian karyawan itu di pandanglah,” ungkap Ari.

Ari menyatakan, ketika surat anjuran tersebut sudah dikeluarkan oleh Disnakertrans Kalbar, maka surat itulah yang akan menjadi dasar pengajuan gugatan ke peradilan hubungan industrial (PHI).

“Dalam surat anjuran itu nanti tertuang berapa besaran pesangon, upah dan lain-lain yang harus dibayar,” tutupnya.(ibm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *