PONTIANAK — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 yang mengubah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Permohonan ini diajukan oleh Stevanus Febyan Babaro dan teregistrasi sebagai Perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa aturan pemberian Hak Atas Tanah (HAT) di kawasan IKN yang dapat mencapai total 180 tahun adalah tidak konstitusional. Mahkamah menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas bumi dan tanah sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Dengan dibatalkannya ketentuan itu, mekanisme pemberian HAT di IKN kembali mengikuti ketentuan umum dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang menetapkan masa berlaku maksimal 35 tahun.
Pemohon menggugat ketentuan tersebut karena dianggap:
1. Berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam penguasaan tanah,
2. Tidak sejalan dengan prinsip keadilan agraria,
3. Mengancam hak masyarakat lokal, termasuk pemilik hak ulayat,
4. Berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam tata kelola pertanahan nasional.
Gugatan ini diajukan dengan tujuan mengembalikan pengaturan pertanahan IKN agar tetap berpijak pada asas keadilan dan kepentingan publik.
MK menegaskan beberapa prinsip penting dalam putusannya, antara lain:
1. Negara tetap memegang kontrol penuh atas seluruh tanah di wilayah IKN,
2. Ketentuan mengenai HAT tidak boleh melampaui batas-batas yang ditetapkan UUPA,
3. Kebijakan yang mengutamakan investasi tidak boleh mengabaikan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Keputusan ini diperkirakan akan memengaruhi desain kebijakan pertanahan dan pola investasi di kawasan IKN.Pemerintah, Otorita IKN, serta pengembang kini harus menyesuaikan kembali rencana mereka dengan putusan MK tersebut.
Stevanus Febyan Babaro menyambut baik putusan tersebut dan menyebutnya sebagai kemenangan masyarakat Indonesia, khususnya warga Kalimantan.
“MK telah mendengar suara rakyat. Pemberian hak tanah kepada investor tidak boleh berlebihan hingga mengabaikan kepentingan generasi mendatang.” ujar Stevanus Febyan Babaro, Senin (17/11/2025).
Kuasa hukumnya, Syamsul Jahidin, menambahkan:
“Kembalinya pengaturan ke UUPA memastikan bahwa negara tetap berperan aktif dalam menjaga agar pengelolaan tanah di IKN tetap sesuai konstitusi, bukan hanya didorong kepentingan investasi.” tambahnya.
