PONTIANAK – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap seorang pelaku pencurian yang beraksi di Masjid As-Salam, Jalan Budi Karya, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.
Pelaku berinisial DA diringkus setelah diduga mencuri dua unit telepon genggam milik seorang jemaah saat korban sedang melaksanakan salat di masjid tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban awalnya menyimpan tas berisi dua unit ponsel saat menjalankan ibadah. Namun setelah selesai salat, korban mendapati ponsel tersebut sudah tidak berada di dalam tas.
“Barang yang hilang berupa satu unit iPhone 11 Pro 64 GB warna green dan satu unit OPPO A1K warna merah,” ujar Ryan, Minggu (01/03/2026).
Dari keterangan saksi, pelaku diduga melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura ikut melaksanakan ibadah di masjid. Saat situasi lengah, pelaku mengambil barang milik korban yang disimpan di dalam tas.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,2 juta.
Setelah menerima laporan, Tim Jatanras yang dipimpin IPDA Amin Suryadinata langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kawasan Kampung Beting.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan satu unit iPhone 11 Pro milik korban sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku berencana menjual ponsel tersebut. Uang hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk bermain judi.
“Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian,” pungkas Ryan.
