PONTIANAK — Kasus dugaan penipuan proyek pengadaan pipa PDAM Kubu Raya senilai Rp2,58 miliar kembali mencuat ke permukaan. Mantan bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan dan Uray Wisata mantan Direktur PDAM Kubu Raya kembali ditetapkan tersangka setelah putusan Pengadilan Negeri Pontianak secara resmi membatalkan penghentian penyidikan (SP3) yang sebelumnya diterbitkan Polda Kalimantan Barat.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 13/Pid.Pra/2025/PN Ptk tertanggal 17 November 2025 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hakim praperadilan menyatakan bahwa mekanisme Restorative Justice (RJ) yang digunakan penyidik untuk menghentikan perkara dinilai cacat formil dan bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut proses perdamaian melalui RJ tidak sah karena tidak melibatkan korban yang sebenarnya, yakni Natalria Tetty Swan, pemilik CV Swan selaku pihak yang mengalami kerugian proyek. RJ justru dilakukan dengan pihak lain, Iwan Darmawan, yang dinilai tidak memiliki hubungan hukum langsung atas kerugian senilai Rp2,58 miliar tersebut.
Atas dasar itu, pengadilan membatalkan SP3 dan menyatakan penyidikan harus dilanjutkan. Putusan ini disebut sebagai preseden hukum, karena untuk pertama kalinya mekanisme RJ dinyatakan gugur oleh pengadilan melalui praperadilan.
Secara yuridis, pasca-putusan praperadilan tersebut, status hukum Muda Mahendrawan dan Uray Wisata kembali mengacu pada ketetapan awal penyidik. Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan:
• Surat Ketetapan Nomor: Sp.Tap/122/VIII/2024 atas nama Muda Mahendrawan
• Surat Ketetapan Nomor: Sp.Tap/123/VIII/2024 atas nama Uray Wisata. Kedua surat tersebut tertanggal 14 Agustus 2024.
Muda Mahendrawan diketahui menjabat sebagai Bupati Kubu Raya pada saat proyek PDAM tersebut berjalan, sementara Uray Wisata menjabat sebagai Direktur PDAM Kubu Raya yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan proyek.
Kuasa hukum korban, Zahid Johar Awal, menegaskan bahwa klaim perdamaian yang belakangan disampaikan oleh pihak Muda Mahendrawan dan kuasa hukumnya di ruang publik tidak sesuai dengan fakta hukum.
“Putusan hukum yang bersifat inkrah sudah sangat jelas sejak 17 November 2025. Mengklaim ‘sudah damai’ di saat mekanisme RJ telah dibatalkan pengadilan adalah tindakan yang mengabaikan putusan hukum,” tegas Zahid, Sabtu (20/12/2025).
Ia juga meminta Polda Kalbar segera melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka yang menurutnya telah tertunda hampir satu tahun.
Zahid menjelaskan bahwa pihaknya menempuh tiga kali praperadilan untuk memperjuangkan pengakuan hukum terhadap kliennya sebagai korban.
• Praperadilan pertama (November 2024) dinyatakan tidak dapat diterima (NO).
• Praperadilan kedua ditolak, namun hakim menyatakan Natalria sebagai korban.
• Praperadilan ketiga dikabulkan setelah pemohon menghadirkan saksi dan ahli dari bidang hukum pidana dan perdata.
Dalam sidang praperadilan ketiga, dihadirkan saksi Elvita, sahabat dekat korban, serta Iswandi, Direktur CV Roda Tama yang terlibat dalam proyek. Keterangan penyidik Polda Kalbar juga dinilai menguatkan dalil pemohon.
Zahid memaparkan bahwa laporan polisi dibuat atas nama CV Swan, dengan Iwan Darmawan bertindak sebagai pelapor berdasarkan surat kuasa. Iwan diketahui berperan sebagai penghubung proyek dan pengawas lapangan, berdasarkan MOU yang ditandatangani bersama Uray Wisata dan diketahui oleh Muda Mahendrawan.
Sejumlah dokumen proyek, termasuk Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah dilegalisasi, disebut telah disita dan dijadikan alat bukti oleh penyidik.
Sementara itu, Natalria menegaskan dirinya tidak pernah mengakui pihak lain sebagai korban dan tidak mengharapkan perdamaian ataupun ganti rugi.
“Kami hanya menuntut keadilan yang sebenar-benarnya,” ujarnya.
Ia berharap penyidik dapat mengembangkan perkara secara menyeluruh, termasuk mendalami peran pihak lain yang terlibat dalam proyek tersebut.
Natalria dan tim kuasa hukumnya menyatakan siap membuka dokumen, rekaman, dan bukti persidangan apabila dibutuhkan, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.(Ara)
