PONTIANAK – Mantan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan angkat bicara, terkait dikabulkannya permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Dalam putusannya nomor 13/Pid.Pra/2025, PN Pontianak membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penipuan dan penggelapan, status tersangka atas nama Muda Mahendrawan dan Uray Wisata Mantan Dirut PDAM Kubu Raya resmi dipulihkan, Senin (17/11/2025).

Menanggapi keputusan tersebut, Muda Mahendrawan memberikan penjelasan. Menurutnya, persoalan ini pada dasarnya merupakan delik aduan, sehingga prosesnya sangat bergantung pada keberadaan aduan dari pelapor.

Ia menegaskan bahwa substansi masalah sebenarnya telah diselesaikan secara damai antara dirinya dan pelapor resmi, yaitu Iwan Darmawan, melalui mekanisme restorative justice. Dalam proses itu, kata Muda, seluruh tuntutan pelapor sebagaimana tercantum dalam laporan di Polda telah dipenuhi.

“Sudah ada kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh pelapor resmi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (21/11/2025).

Ini menekankan bahwa langkah perdamaian tersebut dilakukan sesuai prosedur dan telah diterima oleh kedua belah pihak.

“Singkat saja biar informasi soal ini tidak semakin liar dengan framming yang tidak substantif, intinya masalah ini adalah delik aduan, dan masalah substansinya sudah diselesaikan secara damai dengan pihak pelapor resmi (Iwan Darmawan). Laporannya di Polda (Kalbar) juga sudah terpenuhi, yang kemudian dibuat kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh pelapor resmi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *