JAKARTA – Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru dalam pembelian elpiji 3 kilogram mulai tahun 2026. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa pembelian LPG bersubsidi tersebut akan diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Tahun depan iya, beli elpiji pakai NIK,” ujar Bahlil, Selasa (26/8/2025).
Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi LPG 3 kg benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, khususnya mereka yang tergolong dalam kelompok ekonomi lemah. Pemerintah menargetkan subsidi tepat sasaran ke warga dalam kategori desil 1 hingga desil 4, yaitu kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Sementara itu, Bahlil mengimbau masyarakat dari kalangan ekonomi menengah ke atas, terutama mereka yang berada di desil 8 sampai desil 10, untuk secara sadar tidak menggunakan elpiji bersubsidi.
“Kalangan mampu sebaiknya tidak ikut menikmati subsidi yang seharusnya untuk warga miskin,” tegasnya.
Sebagai informasi, desil merupakan metode klasifikasi penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan, yang dibagi ke dalam sepuluh kelompok. Desil 1 merupakan kelompok termiskin, sedangkan desil 10 merupakan kelompok masyarakat paling sejahtera.
Kebijakan penggunaan NIK ini menjadi bagian dari reformasi penyaluran subsidi energi yang telah dirancang sejak beberapa tahun terakhir. Pemerintah menilai penggunaan sistem berbasis data kependudukan akan meningkatkan akurasi dan efisiensi dalam distribusi subsidi.
Dengan sistem ini, data pembelian akan langsung tercatat dan dapat diawasi oleh pemerintah, sehingga mencegah potensi penyalahgunaan dan penyaluran yang tidak merata.