KETAPANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang bersama Unit Reskrim Polsek Delta Pawan berhasil meringkus seorang pria berinisial DT (29), pelaku penjambretan yang beraksi di Jalan Diponegoro, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang wanita berinisial MM (56). Ia menjadi sasaran pelaku saat melintas di Jalan Diponegoro pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, sambil membawa tas berisi satu unit handphone Realme 10 dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Kasi Humas IPTU Niptah Alimudin menjelaskan, usai menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Begitu laporan kami terima, Tim Buser Polres Ketapang bersama Polsek Delta Pawan langsung bergerak cepat. Dengan respon cepat, pelaku berhasil diamankan. Ini komitmen kami bahwa tak ada ruang bagi kejahatan jalanan yang menyasar warga masyarakat,” ujar IPTU Niptah, Rabu (29/10/2025).
Pelaku akhirnya ditangkap di Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita KTP dan handphone milik korban sebagai barang bukti.
Kini DT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ketapang. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (wyu)
