KUBU RAYA – Dugaan pelecehan verbal yang dilakukan seorang oknum anggota Polres Kubu Raya terhadap pengacara wanita semakin terang setelah korban, Henemia Hotmauli Purba, membeberkan kronologi yang dialaminya. Ironisnya, peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang seharusnya menjadi garda terdepan melindungi perempuan dan anak dari kekerasan, Jumat (3/10/2025).
Henemia menjelaskan, kejadian bermula pada 18 Maret 2025 ketika dirinya mengajukan surat kuasa dan permohonan penangguhan penahanan untuk seorang tersangka kasus asusila yang masih berstatus pelajar. Atas petunjuk Kanit PPA saat itu, ia diarahkan menyerahkan langsung permohonan ke Kasat Reskrim.
Beberapa hari kemudian, Henemia kembali ke Polres Kubu Raya untuk menindaklanjuti permohonan tersebut. Karena Kasat tidak berada di tempat, ia diarahkan seorang anggota untuk menemui Kanit PPA. Di ruangannya, terjadi perdebatan mengenai proses administrasi penangguhan hingga sang Kanit mengucapkan kalimat tidak pantas.
“Beliau mengatakan, ‘Saya pasti ingat apa yang saya bilang, berhubungan badan pun saya ingat, di mana dan sama siapa.’ Mendengar kalimat itu, saya shock, kaget, dan takut. Saya seorang perempuan, berhadapan dengan seorang polisi laki-laki, lalu mendengar kata-kata melecehkan seperti itu. Saya merasa terancam,” ungkap Mia sapaan akrabnya.
Menurutnya, situasi semakin memanas ketika ia mencoba mengingatkan bahwa penyerahan surat penangguhan kepada Kasat adalah sesuai arahan sang Kanit sebelumnya. Namun, oknum tersebut tetap menyangkal. Perdebatan berlanjut hingga Henemia didampingi rekannya, Abrianto Simangunsong, yang turut mempertanyakan ucapan melecehkan itu.
Mia menyebut oknum Kanit PPA sempat menunjuk wajahnya, menggebrak meja, bahkan menantangnya secara verbal. Keributan tersebut akhirnya dilerai oleh anggota polisi lain, hingga keduanya keluar dari ruangan.
“Saya tidak pernah berniat menemui Kanit itu. Tujuan saya jelas, untuk follow up permohonan ke Kasat. Tapi saya diarahkan masuk ke ruangannya,” jelasnya.
Peristiwa itu, menurut Henemia, tidak hanya mencederai martabat pribadinya sebagai pengacara, tetapi juga merusak citra kepolisian, terlebih dilakukan oleh pejabat yang mestinya melindungi perempuan.
“Saya berharap ada langkah tegas agar peristiwa seperti ini tidak terulang,” tegasnya.
Setelah kejadian ini Polres Kubu Raya telah melakukan sidang kode etik terhadap oknum polisi tersebut, namun terduga masih dalam proses pemeriksaan dan sidang akan dilanjut pekan depan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kubu Raya.(WYU)
