PONTIANAK – Organisasi Masyarakat (Ormas) Dayak Mangkok Merah memastikan akan menjatuhkan sanksi hukum adat terhadap pemilik akun TikTok @Riezkykabah yang membuat konten dianggap melecehkan suku Dayak. Dalam unggahannya, akun tersebut menuding Dayak sebagai penganut ilmu hitam.

Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah, Iyan, menegaskan pernyataan itu adalah bentuk penghinaan serius yang tidak bisa dibiarkan. Selain melalui jalur hukum negara, pihaknya juga menyiapkan proses hukum adat untuk memberikan efek jera.

“Kita akan jatuhkan sanksi adat kepada Riezky Kabah ini, selain proses hukum negara. Hukum adat harus ditegakkan agar tidak ada lagi yang berani melecehkan suku Dayak,” tegas Iyan, Kamis (11/9/2025).

Ia menjelaskan, mekanisme hukum adat nantinya akan diserahkan kepada temenggung sesuai aturan yang berlaku di masyarakat Dayak. Penghinaan terhadap identitas dan martabat Dayak, menurutnya, termasuk pelanggaran berat yang wajib ditindak secara adat.

Langkah ini, kata Iyan, tidak hanya bertujuan memberi pelajaran kepada pelaku, tetapi juga menjaga kehormatan serta harga diri masyarakat Dayak agar tidak lagi diremehkan maupun dicemarkan melalui media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *