PONTIANAK – Perseteruan antara Owner Lapis Pontianak, Eka Agustini, dan Owner Mebu, Melati, memasuki babak baru. Tuduhan penggelapan dana senilai Rp400 juta yang dialamatkan kepada Eka dibantah keras oleh pihaknya. Kuasa hukum Eka menegaskan, perkara tersebut murni sengketa kerja sama bisnis, bukan penipuan.
Konflik ini mencuat ke publik setelah proses mediasi di Polresta Pontianak pada 25 Desember 2025 gagal mencapai kesepakatan. Padahal, menurut pihak Eka, kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian besar dana dan siap melunasi sisa kewajiban.
Kuasa hukum Eka Agustini, Bayu Sukmadianysah, menjelaskan bahwa hubungan hukum antara Eka dan Melati bermula pada Oktober 2024 dalam bentuk kerja sama usaha jual beli gula.
“Klien kami memiliki usaha jual beli gula dan mengajak saudari Melati untuk bekerja sama. Modal awal yang ditanamkan Melati sebesar Rp42 juta, dan itu bisa dibuktikan dengan transfer,” ujar Bayu dalam konferensi pers, Minggu (28/12/2025).
Menurut Bayu, kerja sama tersebut berjalan sekitar enam minggu. Selama periode itu, usaha sempat menghasilkan keuntungan yang secara akumulatif mencapai lebih dari Rp400 juta.
“Awalnya kerja sama berjalan baik. Namun saat usaha klien kami mengalami kendala, pihak Melati secara sepihak memutus kerja sama dan menuntut pengembalian seluruh modal beserta keuntungan,” jelasnya.
Bayu menegaskan, Eka telah mengembalikan dana sebesar Rp290 juta, mencakup modal dan sebagian keuntungan. Sisa dana sebesar Rp191 juta telah disepakati untuk dicicil, namun ditolak oleh Melati.
“Klien kami sudah mengembalikan Rp290 juta. Sisanya akan dicicil, tetapi ditolak. Bahkan klien kami mengalami intimidasi,” tegas Bayu.
Ia mengungkapkan dugaan intimidasi berupa penjemputan paksa terhadap Eka dari rumahnya pada sore hari dengan alasan pengecekan usaha, namun justru dibawa ke sebuah hotel dan baru dipulangkan sekitar pukul 02.00 dini hari.
“Itu jelas bentuk tekanan dan pelanggaran. Peristiwa tersebut sudah kami laporkan ke kepolisian, namun laporan kami tidak diterima,” katanya.
Bayu tidak menampik bahwa Eka Agustini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, setelah melalui proses hukum, status Eka kini sebagai tahanan kota dan dinilai kooperatif mengikuti seluruh kewajiban hukum.
“Perkara ini ditangani Polresta Pontianak. Semua bukti telah disita penyidik, termasuk aliran dana. Fakta pentingnya, uang sudah dikembalikan Rp290 juta dan hanya tersisa Rp191 juta,” ujarnya.
Dalam mediasi terakhir, pihak Eka bahkan siap melunasi sisa dana tersebut secara tunai. Namun ada satu syarat utama.
“Klien kami hanya meminta satu hal: pemulihan nama baik. Selama ini ia terus disebut penipu di media sosial dan media arus utama, padahal faktanya ini kerja sama bisnis,” tegas Bayu.
Ia juga mempertanyakan posisi hukum Melati dalam perkara ini.
“Harus jelas, apakah Melati ini investor atau pemberi pinjaman? Kalau investor, tentu harus memahami risiko usaha. Ini yang perlu diluruskan,” katanya.
Sementara itu, Eka Agustini secara langsung membantah tuduhan penggelapan dan penipuan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan telah siap melunasi sisa dana Rp191 juta saat mediasi berlangsung.
“Saya siap bayar lunas saat itu juga. Saya hanya minta nama saya dipulihkan. Saya punya usaha dan banyak karyawan, kebanyakan ibu rumah tangga yang menggantungkan hidup dari sini,” ujar Eka.
Eka menegaskan, kasus ini bukan penipuan, melainkan kegagalan usaha akibat hambatan bisnis.
“Perjanjian kami lisan. Setiap lima hari saya berikan keuntungan 9,8 persen. Minggu pertama saya serahkan. Hingga minggu keenam, total modal dan keuntungan mencapai lebih dari Rp400 juta,” jelasnya.
Ia juga membantah keras tuduhan nota palsu dan modus penipuan yang disebarkan oleh pihak Melati.
“Kalau disebut penipuan, silakan dibuktikan. Fakta sebenarnya ini kerja sama usaha gula yang terhambat. Saya sudah kembalikan Rp290 juta dan siap melunasi sisanya Rp191 juta, asal nama saya dipulihkan,” pungkasnya.
Kasus ini kini masih bergulir di Polresta Pontianak dan menjadi sorotan publik, terutama terkait batas tipis antara sengketa bisnis dan pidana, serta pentingnya kejelasan status hukum dalam sebuah kerja sama usaha.
