KUBU RAYA – Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, menegaskan bahwa tidak benar adanya penolakan dari institusi TNI terkait pelaksanaan otopsi terhadap jenazah anggota Yonif TP 882/Hulubalang berinisial RT yang ditemukan meninggal dunia di kamar mandi beberapa waktu lalu.
Penegasan itu disampaikan Pangdam menyusul beredarnya isu di media sosial yang menyebutkan bahwa otopsi sengaja tidak dilakukan untuk menutup penyebab kematian prajurit tersebut. Menurut Pangdam, informasi tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.
Dalam pertemuan silaturahmi bersama awak media, Rabu (17/12/2025), Mayjen TNI Jamallulael menjelaskan bahwa pihak Kodam justru telah menyarankan agar otopsi dilakukan guna memastikan penyebab kematian secara medis. Namun, saran tersebut tidak disetujui oleh keluarga almarhum.
“Kami sudah menyarankan kepada pihak keluarga agar dilakukan otopsi, tetapi keluarga menolak. Bahkan keluarga telah meyakini bahwa tidak terdapat tanda-tanda kekerasan pada jenazah almarhum,” ujar Pangdam.
Ia menambahkan, keyakinan keluarga tersebut muncul setelah mereka melihat kondisi jenazah secara langsung. Selain itu, hasil pemeriksaan awal dari dokter rumah sakit juga tidak menemukan indikasi kekerasan fisik pada tubuh almarhum.
“Pihak dokter memastikan tidak ada tanda-tanda kekerasan. Ketika kejadian ini dilaporkan ke Mabes TNI dan diminta untuk dilakukan otopsi, kami kembali menyampaikan kepada keluarga, namun tetap ditolak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pangdam mengungkapkan bahwa penolakan otopsi itu tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga dituangkan secara resmi dalam bentuk surat pernyataan dari keluarga almarhum.
“Penolakan tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan resmi bermaterai dari pihak keluarga yang menyatakan tidak bersedia dilakukan otopsi. Padahal, dari Mabes TNI kami didorong untuk segera melaksanakan otopsi,” pungkas Mayjen TNI Jamallulael.
Dengan penjelasan tersebut, Pangdam berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta menyerahkan penilaian pada fakta dan prosedur yang telah dijalankan sesuai ketentuan.
