JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap sangkaan pasal kepada pemasok narkoba kepada Onadio Leonardo alias Onad. Dalam kasus ini, pemasok tersebut berinisial KR.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, Selasa (4/11/25).

Dalam kasus ini, pemasok tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hasil dari penyidikan perbuatan dari yang bersangkutan memenuhi unsur secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika Golongan I,” ungkapnya.

Di sisi lain, terkait dengan permohonan rehabilitasi Onad, ia menyebut telah disetujui. Kendati demikian, waktu dimulainya rehabilitasi masih belum diberitahukan.