KUBU RAYA — Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menerima penyerahan 50 sertifikat aset daerah dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kubu Raya. Sertifikat tersebut tersebar di sejumlah desa dan kecamatan, dan menjadi langkah strategis dalam pengamanan aset pemerintah daerah.

Bupati Kubu Raya, Sujiwo, mengatakan penyerahan sertifikat aset ini sangat penting mengingat kondisi aset daerah pasca pemekaran Kabupaten Pontianak yang tergolong minim, khususnya aset berupa tanah.

“Hari ini kita menerima penyerahan aset Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sebanyak 50 sertifikat yang tersebar di beberapa desa dan kecamatan. Ini akan segera kita amankan,” ujar Sujiwo di Ruang Rapat Bupati, Selasa (13/1/2026).

Ia menegaskan, minimnya aset tanah menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan. Bahkan, sejumlah program sempat terhambat akibat keterbatasan aset.

“Pasca pemekaran, Kubu Raya ini sangat minim aset, terutama aset tanah. Persentasenya sangat kecil. Ini menjadi tantangan bagi saya sebagai kepala daerah untuk mengamankan aset-aset yang sudah ada,” jelasnya.

Sujiwo mencontohkan, keterbatasan aset tanah sempat menyebabkan gagalnya pembangunan Sekolah Rakyat. Selain itu, bantuan pembangunan Usdal Ops dari BNPB juga berpotensi terhambat karena ketiadaan lahan milik pemerintah daerah.

“Oleh karena itu, dengan penyerahan sertifikat dari BPN hari ini, ini menjadi tonggak awal bagi kita untuk memiliki cadangan aset. Sehingga ketika ada program dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten, kita sudah siap dengan aset yang dimiliki,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyatno, menyampaikan bahwa sertifikasi aset pemerintah daerah merupakan bentuk pengamanan hukum terhadap aset milik negara.

“Aset pemerintah daerah harus sama-sama kita amankan. Salah satu wujud pengamanannya adalah dengan mensertifikatkan atau melegalkan aset tanah Pemda,” kata Aklis.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara BPN, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, pemerintah desa, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian sertifikat aset daerah.

“Kami dari BPN mengucapkan terima kasih kepada Pak Bupati, Pak Asisten, jajaran Pemda, pemerintah desa, dan tim BPN yang telah membantu menyelesaikan sertifikat aset Pemda ini,” ujarnya.

Selain aset pemerintah daerah, BPN Kubu Raya juga terus melakukan pengamanan aset masyarakat. Pada tahun ini, BPN telah menerbitkan 36 bidang sertifikat wakaf yang meliputi pesantren, masjid, dan musala.

“Ini bagian dari pengamanan aset masyarakat dan aset keagamaan,” jelas Aklis.

Ia mengimbau masyarakat Kubu Raya untuk segera mensertifikatkan tanah milik mereka sebagai bentuk perlindungan hukum, termasuk melakukan balik nama atas tanah hasil jual beli.

“Untuk keamanan, tanah memang sebaiknya disertifikatkan. Pemilik tanah juga punya kewajiban memasang patok batas, memelihara, dan memanfaatkan tanahnya agar tidak menimbulkan potensi sengketa,” katanya.

Saat ini, Aklis menyebutkan terdapat sekitar 400 ribu lebih bidang tanah di Kubu Raya yang telah bersertifikat. Namun demikian, masih terdapat lahan yang belum bersertifikat dan berpotensi menimbulkan permasalahan, termasuk tumpang tindih kepemilikan.

“Edukasi kepada masyarakat sangat penting. Jika tanah tidak dipatok, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara dengan baik, maka sangat berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari,” pungkasnya.(Ara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *