PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak memusnahkan ribuan layangan dan benang gelasan hasil sitaan selama lima tahun terakhir dalam kegiatan yang digelar di halaman belakang Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat (28/11/2025). Pemusnahan dipimpin langsung oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penertiban sejak 2020 hingga 2025. Dalam data yang dipaparkan wali kota, terdapat 3.560 layangan, 2.323 gelondongan benang gelasan, 547 bilah penggulung gelasan, 162 lembar kertas layangan, 35 gerinda, serta 16 kawat yang dimusnahkan.

“Ini merupakan langkah penegakan Perda tentang kehidupan umum di mana Kota Pontianak bebas layangan. Sudah banyak korban akibat layangan, baik terluka karena gelasan maupun tersengat listrik,” tegas Edi.

Ia menambahkan, aduan masyarakat terkait aktivitas bermain layangan di kawasan perkotaan masih terus berdatangan. Pemerintah menilai aktivitas itu membahayakan keselamatan pengguna jalan dan warga lain yang melintas, terutama karena penggunaan gelasan yang melukai.

“Laporan masyarakat selalu ada. Kita berharap warga ikut menjaga kota ini dari korban-korban yang sia-sia,” ujarnya.

Pemerintah Kota Pontianak tidak melarang masyarakat bermain layangan sepenuhnya, namun mengimbau agar dilakukan di lokasi yang jauh dari pemukiman, jaringan listrik, maupun jalur aktivitas publik.

“Kalau mau main di pinggiran kota, cari yang aman, misal arah angin jatuhnya ke kebun, tidak ke jalan atau permukiman,” tambah Edi.

Sebagai bentuk penindakan, Pemkot memberikan sanksi berupa penyitaan serta denda minimal Rp500 ribu sesuai peraturan daerah. Bagi yang tidak mampu membayar denda, akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan.

Pemerintah berharap masyarakat semakin sadar bahwa larangan ini bukan untuk membatasi hobi, melainkan melindungi keselamatan warga Kota Pontianak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *