KUBU RAYA – Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kubu Raya berhasil membekuk seorang pria berinisial UN (40), warga Pontianak Timur, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Sungai Kakap, Sabtu (23/8/2025) sore.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Karya, Kompleks Amesta Raya Residance, Desa Pal IX, Sungai Kakap.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka berikut barang bukti,” jelas Aiptu Ade, Selasa(26/08/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat bruto 21,30 gram yang disimpan di saku celana tersangka. UN langsung digelandang ke Mapolres Kubu Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Aiptu Ade mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.
“Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci. Informasi sekecil apa pun bisa membuka jalan pengungkapan jaringan narkoba,” ujarnya.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di Kubu Raya dan Pontianak.
“Kasus ini tidak berhenti di sini. Kami akan telusuri lebih jauh jaringan yang terlibat,” tegas Ade.
Polres Kubu Raya memastikan akan terus menekan peredaran narkoba melalui langkah tegas dan tanpa pandang bulu, menjadikan kasus UN sebagai bukti komitmen mereka.