PONTIANAK – Aksi nekat seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak berinisial T berakhir gagal. Ia ketahuan berusaha menyelundupkan sabu-sabu seberat 8 gram ke dalam lapas dengan modus memesan melalui ojek online (ojol). Barang haram itu disamarkan di dalam charger handphone.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Pontianak, Nugraha Sukma Anggara, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Seorang pengemudi ojol datang ke pintu pengamanan utama (P2U) untuk menitipkan barang kepada napi, namun petugas menolak karena tidak sesuai jam penitipan.
“Oknum ojol itu sempat mendekati petugas di pos depan dan kembali mencoba menitipkan barang. Saat ditanya soal pengirim dan penerima, ia justru gugup dan meninggalkan area lapas,” kata Nugraha, Rabu (15/10/2025).
Kecurigaan petugas pun muncul. Setelah diperiksa, isi paket yang tampak seperti charger handphone ternyata menyembunyikan satu kantong plastik berisi sabu-sabu. Dari hasil penyelidikan, diketahui barang tersebut dipesan oleh napi berinisial T, seorang residivis kasus narkotika.
“Dari percakapan di aplikasi ojek online, terungkap komunikasi antara pengantar dan napi T yang sudah menunggu barang itu di dalam lapas,” jelas Nugraha.
Ia menambahkan, napi tersebut diduga menggunakan ponsel selundupan untuk bertransaksi. Meskipun pihak lapas rutin melakukan razia dua kali seminggu, masih saja ada upaya penyelundupan alat komunikasi yang lolos.
Atas temuan itu, pihak Lapas Pontianak langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Kubu Raya dan menyerahkan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
KBO Satres Narkoba Polres Kubu Raya, Iptu Raimond, membenarkan penemuan tersebut.
“Percobaan penyelundupan sabu berhasil digagalkan. Barang bukti sudah kami amankan, dan kami sedang melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di baliknya,” ujarnya.
Sementara itu, napi T yang diduga sebagai pemesan kini dijatuhi sanksi tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Ia dikenai hukuman sel isolasi selama dua kali enam hari dan pencabutan hak-hak tertentu sebagai bentuk pembinaan. (Wyu)