PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat melalui Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap kasus dugaan tindak pidana kehutanan berupa pengangkutan kayu tanpa izin tepatnya di Jalan Lintas Malindo, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. wilayah Kabupaten Sanggau pada Rabu (29/10/2025) lalu.
Pelaku berinisial MS alias F diduga melakukan kegiatan pengangkutan kayu olahan jenis Keladan tanpa dilengkapi dokumen yang sah, saat ini tersangkah telah berhasil diamankan.
Kompol Michael Terry Hendrata, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui mengangkut 110 batang kayu olahan jenis Keladan berukuran 8 cm × 16 cm × 400 cm menggunakan satu unit mobil dump truck merek Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi KB 8820 DA.
“Kayu tersebut diangkut dari wilayah Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau menuju Pelabuhan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, dengan tujuan untuk dijual kepada seseorang berinisial MN yang merupakan pemilik kapal,” ungkap Kompol Michael, Selasa (4/11/2025).
Berdasarkan keterangan tersangka, hasil penjualan kayu kepada pembeli tersebut memberikan keuntungan sebesar Rp25 juta per batang, yang diperoleh tanpa izin sah dari instansi berwenang di bidang kehutanan.
Atas perbuatannya, tersangka MS alias F dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Kompol Michael menegaskan bahwa Polda Kalbar akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di bidang kehutanan yang dapat merugikan negara dan merusak lingkungan.
“Penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan akan terus kami lakukan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti pembalakan liar maupun pengangkutan kayu tanpa dokumen yang sah,” tegasnya.
Barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Kalimantan Barat untuk proses hukum lebih lanjut.(Ara)
