KUBU RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel melalui pelaksanaan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan di wilayah hukum Kota Singkawang, Kamis (9/10/2025).
Rekonstruksi yang digelar Unit IV Subbit 3 Jatanras ini berlangsung sejak pukul 09.00 WIB di Jalan Wonodadi 2, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan dipimpin langsung Kasubdit 3 Jatanras Polda Kalbar AKBP Rhemmi Bheladona, didampingi Panit 4 Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ipda Edu B. Pakpahan.
Rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka Tjhen Tho Khiong alias Akong, anak dari Tjhen Hian Kin, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain.
Kasus ini berawal dari laporan polisi atas nama Paran, yang melaporkan peristiwa pembunuhan di RW 002, Kelurahan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, pada Sabtu, 13 September 2025 sekitar pukul 12.30 WIB.
Kegiatan rekonstruksi berlangsung terbuka dan disaksikan langsung oleh keluarga korban, kuasa hukum, awak media, serta masyarakat setempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berlangsung secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, menegaskan bahwa keterbukaan proses rekonstruksi merupakan bentuk komitmen Polda Kalbar terhadap prinsip keadilan dan transparansi publik.
“Rekonstruksi ini penting untuk memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif. Keterlibatan pihak keluarga dan media menjadi bentuk keterbukaan kami dalam proses penegakan hukum,” tegas Bayu.
Dengan pelaksanaan rekonstruksi ini, penyidik berharap proses hukum dapat berjalan semakin jelas dan kuat dari sisi pembuktian, sehingga keadilan bagi korban dan keluarga dapat segera terwujud.