PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Penegasan tersebut disampaikan dalam Dialog Interaktif yang disiarkan langsung oleh RRI Pro 1 Pontianak, Rabu (14/1/2026).
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, AKBP Fatchur Rochman yang hadir sebagai narasumber, menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika berlandaskan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Regulasi tersebut memberikan dasar hukum yang tegas dan sanksi berat bagi pelaku, khususnya pengedar dan produsen.
“Negara tidak main-main dalam memberantas narkoba. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 memungkinkan penegak hukum menjatuhkan sanksi maksimal kepada pengedar dan produsen narkotika,” tegas AKBP Fatchur Rochman.
Ia juga mengingatkan masyarakat, terutama generasi muda di Kalimantan Barat, agar menjauhi narkoba karena dampak hukumnya sangat berat dan merusak masa depan.
“Jauhi narkoba. Selain hukumannya berat, narkoba sangat merugikan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono menilai dialog interaktif melalui media massa memiliki peran strategis dalam membangun kesadaran publik terhadap bahaya narkotika.
“Polda Kalbar berkomitmen melakukan langkah preventif dan represif. Tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba. Hukum ditegakkan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan generasi bangsa,” kata Bambang.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian, mengingat posisi geografis Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan rawan menjadi jalur masuk narkotika.
Dalam dialog tersebut, Polda Kalbar turut menekankan sejumlah poin penting dalam implementasi UU Nomor 35 Tahun 2009, antara lain pengawasan ketat jalur perbatasan, perbedaan penanganan hukum antara penyalahguna dan bandar, serta penerapan pasal berlapis untuk memberikan efek jera bagi residivis narkotika.
Melalui kegiatan ini, Polda Kalbar berharap masyarakat semakin memahami bahwa keterlibatan dalam jaringan narkoba hanya akan membawa dampak buruk, baik dari sisi hukum maupun sosial.
