PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat ungkap kasus peredaran gelap narkotika. Sepanjang periode Oktober hingga Desember 2025, aparat berhasil mengungkap 24 kasus narkotika dengan total 30 tersangka, sembilan di antaranya merupakan residivis.

Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Sabtu (27/12/2025), dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Deddy Supriadi, didampingi Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno.

Konferensi pers ini turut dihadiri Kepala BNNP Kalbar, perwakilan Kanwil Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi Kalbar, serta Direktur Tahti Polda Kalbar sebagai bentuk sinergi lintas lembaga dalam pemberantasan narkotika.

Kombes Pol. Deddy Supriadi menjelaskan, pengungkapan puluhan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga penangkapan para pelaku.

“Selama periode Oktober hingga Desember 2025, kami berhasil mengungkap 24 kasus narkotika dengan 30 tersangka. Dari jumlah tersebut, sembilan orang merupakan residivis kasus narkoba,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 7.932,66 gram sabu, 402 butir ekstasi, satu unit mobil, 13 unit sepeda motor, 25 unit telepon genggam, serta empat unit timbangan digital.
Menurut Deddy, keberhasilan ini memberikan dampak signifikan terhadap upaya penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkoba. Dari barang bukti yang diamankan, diperkirakan sebanyak 95.593 jiwa berhasil diselamatkan, dengan nilai kerugian jaringan narkotika mencapai lebih dari Rp3,26 miliar.

“Barang bukti sabu yang dimusnahkan hari ini memiliki berat netto 5.209 gram. Sementara sisa sabu seberat 2.727,66 gram masih dalam proses hukum,” jelasnya.

Untuk barang bukti ekstasi, sebanyak 232 butir telah dimusnahkan sebelumnya, sedangkan 170 butir lainnya belum dimusnahkan karena masih menunggu penetapan dari pengadilan.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil sinergi antara Polri, stakeholder terkait, serta peran aktif masyarakat.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Polda Kalbar berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Partisipasi publik sangat penting agar Kalimantan Barat benar-benar terbebas dari bahaya narkoba,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *