JAKARTA – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyatakan penindakan rokok elektrik yang mengandung etomidate (obat bius) tetap bisa dilakukan. Meskipun, etomidate bukanlah masuk dalam golongan psikotropika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menerangkan, etomidate memiliki efek tidur minimal tiga detik ketika menghisapnya. Peredarannya pun berada di kalangan para pemakai, sehingga lebih intens penjualannya.

“Orang jual etomidete di Medan harganya beda dengan yang di Jakarta, di Bali. Sampai sekarang impor, tapi kan sudah ada yang ambil kemudian didaur,” ujar Brigjen Pol. Eko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/25).

Ditambahkan Brigjen Pol. Eko, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam penanganan kasus ini. Sebab, obat bius ini masih diperbolehkan selama demi kepentingan medis.

“Etomidate itu kan enggak salah kalau digunakan benar, karena itu obat bius. Semua nih pinter nih. Kalau saya bilang, modifikasi kimia untuk pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mendapat keuntungan,” jelasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *