SEKADAU – Upaya pemberantasan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sekadau kembali membuahkan hasil. Jajaran Polres Sekadau berhasil menangkap seorang pekerja tambang emas ilegal di aliran Sungai Kapuas, Desa Belitang Satu, Kecamatan Belitang, pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang melaporkan masih adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan Belitang.
“Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati seorang pekerja yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di pinggir Sungai Kapuas. Pelaku berinisial R (43) mengaku bekerja tanpa memiliki izin resmi,” terang Iptu Zainal, Rabu (29/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, R mengaku bekerja di lahan milik seseorang berinisial AK, namun tidak mengetahui siapa pemodal utama di balik kegiatan tambang tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu (22/10/2025), tim gabungan dari Polres Sekadau dan Polsek Belitang telah melakukan penyelidikan di daerah Sungai Kubu, Dusun Belitang Satu, namun saat itu belum ditemukan adanya aktivitas PETI. “Setelah pemantauan lanjutan, keesokan harinya tim menemukan kegiatan penambangan aktif di lokasi yang berdekatan,” jelasnya.
Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut. Sehari setelah penangkapan, pada Jumat (24/10/2025), petugas juga menurunkan alat berat guna membongkar dan mengamankan seluruh mesin serta peralatan yang digunakan di lokasi tambang.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mesin PS 120, satu unit mesin diesel Tianli 22 HP, satu unit kopol/katrol, dua unit pompa air, selang spiral, paralon, terpal, dan perlengkapan lainnya.
“Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sekadau. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” ujar IPTU Zainal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. (wyu)
