KAPUAS HULU – Satres Narkoba Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Jongkong dan Polsek Boyan Tanjung berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di dua kecamatan. Tiga tersangka beserta barang bukti diamankan dalam operasi yang digelar pada Sabtu (6/9/2025) malam.
Kasat Narkoba Polres Kapuas Hulu IPTU Ignasius mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Jongkong.
“Petugas berhasil mengamankan tiga tersangka kasus narkotika berikut barang bukti berupa paket sabu, alat hisap, handphone, dan sejumlah uang tunai,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Sekitar pukul 23.00 WIB, personel Polsek Jongkong terlebih dahulu menangkap seorang pemuda berinisial R (21) di Jalan Lintas Senara, Desa Jongkong Pasar. Dari tangannya, polisi menemukan satu paket kecil sabu, satu bong, dan sebuah telepon genggam.
Hasil pemeriksaan mengarah pada J (20) di Kecamatan Boyan Tanjung. Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan J bersama S (32). Dari rumah S, polisi menyita bong, kaca pirex, jarum, sedotan, satu unit handphone, serta uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan sabu.
“Ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Ignasius.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah Kapuas Hulu.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Terima kasih kepada masyarakat yang membantu memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap,” pungkasnya.