KETAPANG – Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial. Kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, pada Oktober 2025 lalu.
Konferensi pers pengungkapan kasus dipimpin langsung oleh Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, didampingi Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, serta jajaran Polsek Delta Pawan dan Humas Polres Ketapang, Senin (10/11/2025).
Kapolres menjelaskan, pencurian terjadi pada Jumat (24/10/2025) di area Rumah Sakit RB Fatima Ketapang. Korban, seorang remaja asal Kecamatan Matan Hilir Utara, segera melapor ke Polsek Delta Pawan. Tim gabungan Reskrim Polsek Delta Pawan dan Satreskrim Polres Ketapang langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Enam hari kemudian, Kamis (30/10/2025), dua pelaku berhasil kami amankan di sebuah rumah di Kecamatan Delta Pawan,” ungkap Kapolres.
Polisi turut menyita helm, pakaian pelaku, dan tujuh sepeda motor hasil curian.
Dari hasil pengembangan, terungkap ada lebih dari empat laporan pencurian lain yang diduga dilakukan oleh komplotan yang sama. Selain itu, empat motor hasil curian lainnya telah dijual ke penadah di Kayong Utara, di mana dua orang penadah juga turut diamankan di Kecamatan Teluk Batang.
Kapolres menambahkan, para pelaku beraksi dengan modus berpura-pura mendorong motor korban agar menjauh dari lokasi awal, lalu memindahkan kendaraan dengan cara “menstep” menggunakan motor lain.
“Para pelaku dan barang bukti kini kami amankan di Mapolres Ketapang. Pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, sementara penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan dan menggunakan kunci ganda demi mencegah tindak kejahatan serupa. (wyu)
