KUBU RAYA_Polres Kubu Raya membantah kasus kekerasan terhadap anak yang viral di media sosial beberapa waktu lalu jalan di tempat.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Heru Anggoro, Sabtu (11/11/23) pagi menegaskan jika pihaknya tengah memproses laporan tersebut. Terduga pelaku juga sudah ada berinisial HA.

“Hasil penyidikan dan oleh TKP, terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap heru.

Heru juga menyebutkan, hasil dari penyidikan polisi, motif pelaku melakukan kekerasan tersebut karena pada saat itu kaca mobilnya sudah tiga kali pecah, kemudian pas kekerasan tersebut terjadi kebetulan yang ada di sana adalah korban, hingga terjadi kekerasan tersebut.

“Dari hasil penyidikan, alasan pelaku melakukan tindak kekerasan tersebut adalah karna sebelumnya mobilnya yang terparkir di tempat kejadian tersebut sudah 3 kali pecah, namun sebelumnya tidak ditemukan siapa yang memecahkan kaca mobilnya, kemudian pas kejadian tersebut kebetulan korban dan temanya berada di dekat mobil yang terparkir tersebut sehingga terjadi tindak kekerasan tersebut,” tutupnya.

Sementara untuk korban kekerasan tersebut sudah menjalani visum dan hasilnya tidak terdapat luka memar maupun luka dalam terhadap korban.

“Dari hasil visum yang kami lakukan, korban tidak terdapat luka, dan keanehan pada area wajah korban,” ujarnya.

Heru menambahkan, Tersangka tindak pidana tersebut tidak dapat dilakukan penahanan karna pasal yang digunakan terhadap kasus ini adalah, Undang-undang tentang perlindungan anak Pasal 80 ayat 1 junto 76 ayat C, dengan acaman hukuman 3 tahun 6 bulan, oleh karena itu tidak dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka, namun tetap diwajibkan untuk melapor.

“Tersangka tidak dapat dilakukan penahanan karna acaman hukuman dibawah 5 tahun, akan tetapi tersangka tetap kami wajibkan melakukan pelaporan setiap hari senin sampai berkas ini belum P21,” ucapnya.(ibm).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *