KUBU RAYA – Polres Kubu Raya bertindak cepat dan tegas terhadap seorang perwira berinisial EN, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Oknum tersebut resmi dicopot dari jabatannya setelah diduga melakukan pelecehan verbal terhadap seorang pengacara wanita di lingkungan Polres Kubu Raya.

Kasus ini mencuat setelah beredar kabar bahwa EN melontarkan ucapan bernada merendahkan kepada seorang pengacara saat tengah menjalankan tugas. Insiden tersebut pun menuai kecaman luas, terutama dari kalangan advokat yang menilai tindakan itu mencederai profesionalitas aparat penegak hukum.

Menanggapi viralnya peristiwa itu, Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika langsung memerintahkan Propam untuk melakukan pemeriksaan internal. Ia juga mengambil langkah cepat dengan mencopot jabatan Kanit PPA tersebut guna memperlancar proses penyelidikan.

“Mulai hari ini, Kanit PPA Polres Kubu Raya sudah dicopot dan dinonaktifkan dari jabatannya. Langkah ini diambil untuk memudahkan proses penyelidikan dan pemeriksaan disiplin terhadap yang bersangkutan,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025).

Ade menegaskan, Polres Kubu Raya berkomitmen menegakkan etika dan disiplin di lingkungan internal kepolisian.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan atau ucapan yang tidak mencerminkan profesionalitas anggota Polri. Kami juga meminta maaf kepada masyarakat dan pihak kuasa hukum yang merasa dirugikan,” tegasnya.

Sementara itu, pengacara yang menjadi korban berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum agar selalu menjaga sikap dan etika profesi, terutama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *