MELAWI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Melawi berhasil mengamankan dua pria berinisial YAS (40) dan SAP (36) dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban bernama Edi Sriyanto, warga Desa Pal, Kecamatan Nanga Pinoh.
Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Ambril menjelaskan bahwa awalnya tim Unit Lidik mengamankan SAP di sebuah angkringan di Jalan Juang Km 2, Desa Pal. Sementara itu, YAS sempat melarikan diri saat akan ditangkap. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan YAS di sekitar Pasar Km 97 PT Erna Djuliawati, Desa Tumbang Darap, Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada Selasa (16/9/2025).
“Dua orang laki-laki berinisial YAS dan SAP telah kami amankan. Saat ini sedang dalam proses penyidikan. YAS kami tangkap setelah sempat melarikan diri,” ungkap AKP Ambril.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita enam barang bukti yang diduga hasil pencurian, antara lain satu unit TV 40 inci merek LG, tiga velg mobil Triton, satu buah gorden, satu unit AC ½ PK merek Sharp, satu dompet kulit, dan delapan tabung gas LPG 3 kg.
Menurut hasil penyidikan, YAS dan SAP diduga sudah beberapa kali melakukan pencurian sejak Juli 2025. Bahkan, YAS diketahui merupakan seorang residivis.
“Setiap tahapan penyidikan kami lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pendalaman terus dilakukan untuk memastikan keterlibatan para pelaku atas laporan masyarakat yang kehilangan barang,” tegas AKP Ambril.