SINGKAWANG –  Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Sebanyak 84,64 gram sabu hasil dua perkara tindak pidana narkotika dimusnahkan dalam kegiatan resmi yang digelar setelah seluruh barang sitaan tersebut mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Singkawang.

Dua perkara ini merupakan hasil penindakan pada November 2025. Perkara pertama mengungkap pelaku berinisial B alias BU yang ditangkap pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 00.25 WIB di sebuah rumah kos Jalan Gunung Sari, Kelurahan Pasiran, Singkawang Barat. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 30 paket sabu seberat 42,2 gram.

Setelah melalui proses penyisihan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sebanyak 41,1 gram dari barang bukti tersebut dimusnahkan. Pelaku kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas kembali meringkus tersangka kedua berinisial HSL alias AL pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 13.25 WIB di depan sebuah warung di Jalan Sagatani, Kelurahan Sijangkung, Singkawang Selatan. Polisi mengamankan satu paket besar sabu seberat 44,64 gram. Setelah penyisihan, sebanyak 43,54 gram sabu dari perkara ini turut dimusnahkan.

Hasil uji laboratorium Puslabfor mengonfirmasi bahwa seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin dan tergolong narkotika Golongan I sesuai UU No. 35 Tahun 2009.

Kasat Resnarkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan keseriusan pihaknya dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Singkawang.

“Total 31 bungkus sabu dengan berat bersih 84,64 gram kami musnahkan. Ini bagian dari upaya kami memutus mata rantai peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas IPTU Defi, Selasa (2/12/2025).

Polres Singkawang memastikan akan terus mengintensifkan operasi dan pengungkapan kasus narkoba untuk menekan kejahatan yang merusak generasi bangsa ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *