PONTIANAK – Polresta Pontianak melaksanakan simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap aksi unjuk rasa di wilayah hukumnya. Kegiatan digelar pada Jumat, 12 Desember 2025, di Jalan Rahadi Oeman tepat di depan Kantor Wali Kota Pontianak.
Simulasi ini menjadi tindak lanjut perubahan paradigma Polri dalam menangani aksi demonstrasi, yang kini tidak lagi berfokus pada pengamanan, melainkan pada pelayanan unjuk rasa secara humanis dan profesional.
Waka Polda Kalimantan Barat, Brigjen Pol Roma Hutajulu, menyampaikan apresiasi kepada Polresta Pontianak yang telah menginisiasi implementasi langsung dari materi Apel Kepala Satuan Wilayah yang digelar di Cikeas, Jawa Barat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Pontianak dan jajaran yang telah menindaklanjuti arahan Apel Kasatwil. Salah satu materinya adalah bagaimana merubah paradigma penanganan dan pelayanan pengamanan unjuk rasa. Evaluasi terhadap kejadian-kejadian sebelumnya membuat kita harus berbenah,” ujar Brigjen Roma.
Ia menegaskan bahwa reformasi pendekatan pengamanan aksi massa dilakukan bersamaan dengan revisi regulasi di tingkat Mabes Polri, namun di daerah sudah mulai diterapkan melalui pelatihan langsung di lapangan.
Menurutnya, penerapan transfer knowledge secara praktis ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan personel yang berada di garis depan dalam menghadapi aksi penyampaian pendapat di muka umum.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, menjelaskan bahwa simulasi Sispamkota menjadi gambaran bagaimana paradigma baru Polri diimplementasikan di lapangan.
“Mabes Polri telah merubah pemahaman dalam penanganan unjuk rasa, dari yang dulunya pengamanan menjadi pelayanan. Perubahan kultur ini mengacu pada berbagai perkap terbaru terkait penanganan aksi masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan penanganan aksi harus mengikuti prinsip humanis dan harmonis, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menegaskan bahwa unjuk rasa merupakan hak yang dilindungi negara.
Menurut Kombes Suyono, mulai dari penerimaan informasi intelijen mengenai rencana aksi, proses koordinasi dengan penyelenggara, penentuan titik kumpul, hingga selesainya demonstrasi, polisi dan peserta aksi harus menjadi mitra.
“Aparat kepolisian merespons setiap rencana aksi sebagai bentuk tugas pelayanan kepada masyarakat. Bapak Kapolda menegaskan bahwa antara pengunjuk rasa dan aparat adalah mitra. Jadi semua proses kita lakukan secara terkoordinasi dan terukur,” ungkapnya.
Ia juga menyebut bahwa pola lama seperti penetapan zona hijau hingga zona merah kini telah diperbarui dengan fase-fase pelayanan aksi yang lebih adaptif dan ramah terhadap kebebasan berekspresi masyarakat.
Melalui simulasi ini, Polresta Pontianak berharap personel semakin siap menghadapi berbagai dinamika di lapangan tanpa mengesampingkan nilai-nilai humanis. Perubahan paradigma ini sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam menciptakan penyelenggaraan unjuk rasa yang aman, tertib, dan tetap menghormati hak-hak masyarakat.(wyu)
