KETAPANG – Polsek Marau, Kabupaten Ketapang menangkap dua pria diduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan di Air Upas.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 19.45 WIB. setelah polisi menerima informasi adanya transaksi narkoba di area perkebunan sawit, Desa Air Upas.
Kapolsek Marau, Ipda Septo Suria menjelaskan bahwa informasi masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Petugas melakukan penyelidikan dan mendapati dua pelaku yang sedang bertransaksi narkoba. Disaksikan beberapa warga setempat, kami langsung melakukan penggeledahan terhadap keduanya,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Y (28) dan B (25). Dari hasil penggeledahan badan, polisi menemukan dua klip plastik transparan berisi kristal diduga sabu siap edar dengan berat total 4,19 gram bruto, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Marau untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
Ipda Septo menegaskan bahwa jajaran Polres Ketapang tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Sesuai atensi Kapolres Ketapang, kami akan bertindak tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Penindakan akan terus berkelanjutan. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba di Kecamatan Marau maupun Kecamatan Air Upas,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (Wyu)
