PONTIANAK – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pontianak Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RN. Aksi kejahatan itu terjadi di sebuah restoran di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga pada 25 September 2025, sekitar pukul 05.15 WIB, yang melaporkan adanya tindak pencurian di restoran tersebut. Dari laporan itu, Unit Reskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan titik terang.
“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi adanya seseorang yang diduga membeli barang hasil curian. Setelah dilakukan penelusuran, pelaku RN berhasil kami amankan pada 9 Oktober 2025,” ujar AKP Inayatun saat konferensi pers, Jumat (10/10/2025).
Dalam pemeriksaan, pelaku RN mengaku masuk ke restoran dengan cara mencongkel pintu pada dini hari. Setelah berhasil masuk, ia mengambil satu unit laptop, tiga tablet, dan sejumlah uang tunai dari laci kasir. Barang-barang hasil curian itu kemudian dijual pelaku untuk membeli narkoba.
“Pelaku menjual tiga tablet dengan harga masing-masing Rp500 ribu. Penjualan dilakukan melalui pacarnya berinisial DN, yang turut membantu menawarkan barang curian tersebut kepada calon pembeli. Ada yang ditawarkan langsung di wilayah Beting dan ada pula yang dijual di sekitar GOR,” jelas Kapolsek.
Polisi kemudian menetapkan DN sebagai tersangka kedua dalam kasus ini karena turut serta menjual hasil kejahatan RN. Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui merupakan pengguna aktif narkoba, yang diduga menjadi motif utama tindakan pencurian tersebut.
Kini, RN dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sementara DN dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
AKP Inayatun menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan apakah RN juga terlibat dalam aksi pencurian lain di wilayah hukum Polsek Pontianak Selatan.
“Kami terus dalami keterlibatan pelaku dalam kasus serupa. Masyarakat diimbau agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya. (WYU)
