PONTIANAK – Aksi cepat Tim Berang-Berang Polsek Pontianak Timur berhasil menggagalkan penjualan sepeda motor hasil curian. Pelaku berinisial ADS, warga Gang Arya, Saigon, Pontianak Timur, ditangkap saat hendak menjual motor curian milik korban M. Fadhil di Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Senin (6/10/2025).
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang diajukan korban ke Polsek Pontianak Timur. Satu unit sepeda motor Honda Supra milik Fadhil raib setelah diparkir di samping rumahnya di Jalan Tanjung Raya II Gang Bunga Tanjung.
“Korban baru mengetahui motornya hilang pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB, kemudian melapor kepada kami sekitar pukul 14.20 WIB,” jelas Kapolsek Pontianak Timur, AKP Tarminto.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar area kejadian.
“Berbekal hasil penyelidikan, informasi masyarakat, dan rekaman CCTV, kami akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil kejahatannya pada hari yang sama, sekitar pukul 14.30 WIB,” ungkap Tarminto.
Pelaku kini telah diamankan di Polsek Pontianak Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sepeda motor curian sebagai barang bukti.
AKP Tarminto mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, terutama pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi akibat kelengahan pemilik.
“Lebih baik sedikit repot memasang kunci ganda atau alat pengaman tambahan, daripada menyesal kehilangan kendaraan,” pesannya.
Kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Pontianak Timur. (Wyu)
