JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas perkembangan situasi keamanan terkini, terutama terkait dengan aksi unjuk rasa yang berakhir dengan kerusuhan. Dalam pertemuan tersebut, Prabowo memberikan perintah tegas kepada kedua aparat untuk menangani aksi anarkis dengan langkah-langkah yang sesuai dengan hukum.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyampaikan, aksi demonstrasi beberapa waktu terakhir di beberapa wilayah telah memasuki eskalasi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menyoroti tindakan anarkis, seperti pembakaran gedung dan fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, serta kerusakan infrastruktur yang terjadi akibat tindakan massa.

“Eskalasi yang terjadi beberapa hari ini cenderung menunjukkan tindakan anarkis, mulai dari pembakaran gedung hingga serangan terhadap fasilitas umum dan markas. Tindakan ini jelas bertentangan dengan ketentuan yang ada dan sudah memasuki ranah pidana,” ujar Sigit dalam wawancara di Bogor, Sabtu (30/8/2025).

Meskipun mengakui bahwa penyampaian pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998, Kapolri menegaskan bahwa unjuk rasa harus tetap mengikuti aturan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa setiap aksi harus memperhatikan kepentingan umum dan menjaga persatuan bangsa.

“Presiden memerintahkan kami untuk mengambil langkah tegas terhadap segala tindakan anarkis yang merusak ketertiban umum. TNI dan Polri diminta untuk bertindak sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang ada,” tambah Sigit.

Presiden Prabowo menekankan bahwa meskipun hak untuk menyampaikan pendapat dilindungi oleh undang-undang, proses tersebut harus dilaksanakan dengan cara yang damai dan tidak merusak ketertiban serta keamanan publik. Ia juga mengingatkan bahwa unjuk rasa harus dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa mengganggu stabilitas negara.

“Penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara dan dilindungi oleh undang-undang. Namun, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi. Tindakan yang merusak dan mengganggu ketertiban jelas tidak bisa dibenarkan,” ujar Kapolri.

Dengan perintah tegas dari Presiden, TNI dan Polri akan terus memperkuat pengamanan serta mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah eskalasi lebih lanjut dan memastikan situasi tetap kondusif di seluruh wilayah Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *