JAKARTA – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara secara resmi diluncurkan Presiden Indonesia Prabowo Subianto, Senin (24/02/2025).
“Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ke-3 atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara”, ujar Prabowo.
Dengan sudah ditandatangani Undang-Undang tersebut, maka Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara telah resmi diberlakukan.
Prabowo juga menandatangani keputusan Presiden nomor 30 tahun 2025 tentang bantuan Dewan dan Badan Pelaksana Danantara Indonesia.
“Keputusan Presiden nomor 30 tahun 2025 tentang pemanggilan dewan pengawas dan badan pelaksana, badan pengelola Investasi Informasi Anagata Nusantara. Danantara Indonesia,” ungkap Prabowo.
Danantara Indonesia diluncurkan pemerintah sebagai investasi jangka panjang dan menjadi fondasi utama dalam memperkuat perekonomian nasional.(Tr)