JAKARTA – Upaya hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, untuk menggugurkan status tersangkanya melalui praperadilan resmi kandas.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem. Dalam putusan pertimbangannya, hakim menilai bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
“Penyidikan yang dilakukan oleh termohon telah sah menurut hukum. Penetapan pemohon sebagai tersangka telah sesuai prosedur,” ujar Hakim Darpawan dalam sidang perkara nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL., Selasa (14/10/2025).
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, Nadiem tetap menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.
Permohonan praperadilan ini sebelumnya diajukan Nadiem untuk menggugat keabsahan penetapannya sebagai tersangka oleh Kejagung. Namun, hakim menyatakan seluruh proses yang dilakukan oleh penyidik telah memenuhi unsur legalitas.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat program digitalisasi pendidikan merupakan salah satu proyek strategis nasional di masa kepemimpinan Nadiem. Kejaksaan Agung menduga adanya penyimpangan dalam pengadaan yang menyebabkan kerugian negara.(Ara)