PONTIANAK – Praperadilan kedua terkait dugaan salah tangkap dalam kasus dugaan pencabulan terhadap balita berinisial A (5) di Batu Layang, Siantan, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Pontianak. Dalam sidang duplik Termohon atas replik Pemohon pada perkara 14/Pid.Pra/2025/PN.Ptk, Polda Kalbar kembali menegaskan sikapnya dan menolak dalil dari pihak keluarga korban.
Dalam dokumen duplik yang dibacakan pada Selasa (18/11/2025), Polda Kalbar bersikeras mempertahankan seluruh tanggapan yang sebelumnya telah disampaikan di persidangan. Termohon juga menolak secara tegas seluruh dalil replik Pemohon, kecuali bagian yang memang diakui sesuai hukum.
Polda kembali menonjolkan hasil Visum Et Repertum sebagai dasar utama penyidikan. Dalam persidangan, kuasa hukum Termohon menjelaskan bahwa temuan medis menunjukkan adanya luka robek dan tanda-tanda lain yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Namun, keluarga korban menilai penjelasan tersebut belum komprehensif. Syarifah Nuraini, selaku Pemohon, menyampaikan bahwa Polda tidak memberikan keterangan mengenai perkiraan waktu terjadinya dugaan kekerasan, yang menurutnya sangat penting untuk menguji keterangan dan posisi terlapor, AG.
“Polda hanya menjelaskan luka robek dan sebagainya, tapi tidak menyebutkan kapan diduga terjadinya. Padahal dalam sidang sebelumnya, disebutkan dugaan kejadian pada tanggal 13,” ujarnya.
Syarifah menjelaskan, AG yang kini dipersoalkan sebagai terlapor hanya berinteraksi dengan korban dari tanggal 1 sampai 9. Jika luka yang ditemukan diduga terjadi pada tanggal 13, menurutnya hal itu seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam proses penilaian hakim.
“Kalau POLDA fair, seharusnya disebut juga kapan luka itu diperkirakan terjadi. Itu bisa menjadi fakta yang meringankan bagi AG,” tegasnya.
Syarifah menegaskan bahwa permintaan mereka bukan untuk membantah hasil visum, melainkan agar keterangan medis dipaparkan secara lengkap, termasuk analisis waktu luka muncul.
“Kami tidak meminta keberpihakan. Kami hanya ingin penjelasan yang utuh. Kalau visum menyebut luka robek dan infeksi GO, ya jelaskan juga diduga terjadi kapan. Itu yang belum disampaikan pihak Polda,” katanya.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda berikutnya untuk mendengar tanggapan lanjutan dari kedua belah pihak.
