PONTIANAK – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan bagi anggota Polri berdampak besar pada struktur birokrasi pemerintahan. Sebanyak 4.351 personel polisi aktif yang selama ini menduduki posisi di kementerian, lembaga negara, hingga BUMN, diwajibkan kembali ke satuan asalnya.
Kewajiban tersebut merupakan konsekuensi dari Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan No. 128/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil kecuali telah melepaskan status keanggotaannya di Polri.
Perubahan besar ini bermula dari gugatan yang diajukan Syamsul Jahidin, seorang warga biasa yang berprofesi sebagai advokat. Ia menggugat praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil, yang menurutnya tidak sesuai dengan prinsip netralitas dan profesionalisme aparat penegak hukum.
Gugatan tersebut pun diterima, Mahkamah menilai bahwa rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta menyimpang dari sistem ketatanegaraan yang mengatur pemisahan fungsi pertahanan-keamanan dan fungsi sipil.
Dampak bagi Kementerian, Lembaga, dan BUMN
Ribuan anggota Polri yang sebelumnya menempati jabatan strategis mulai dari staf ahli, deputi, hingga komisaris harus segera kembali ke markasnya masing-masing. Kondisi ini membuat sejumlah instansi pemerintah harus melakukan penataan ulang struktur organisasi serta mengisi posisi yang kini ditinggalkan.
MK memberikan masa transisi dua tahun agar pemerintah bisa menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut, termasuk menyiapkan mekanisme pengisian jabatan yang lebih transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin berkarier di jabatan sipil harus melepas status keanggotaannya. Mahkamah menilai hal ini penting untuk menjaga integritas lembaga kepolisian dan profesionalisme aparatur sipil negara.
Keputusan ini juga sekaligus menjadi pengingat bahwa lembaga penegak hukum seharusnya fokus pada tugas pokoknya tanpa terlibat dalam peran yang dapat memengaruhi independensi mereka.
Putusan MK membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan sumber daya manusia di instansi pemerintahan. Syamsul Jahidin, yang awalnya hanya ingin menegakkan aturan, justru memantik salah satu reformasi birokrasi terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Kini, ribuan anggota Polri tengah bersiap kembali ke markas, sementara pemerintah menata ulang sistem jabatan sipil demi memastikan tata kelola yang lebih sesuai dengan konstitusi.
