PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mendorong pelaksanaan reforma agraria yang mampu memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, akademisi, serta pegiat reforma agraria.
Dalam arahannya, Ria Norsan menyampaikan bahwa rakor akhir menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan program reforma agraria sepanjang 2026, menyelesaikan target yang belum tercapai, serta menyusun strategi kerja yang terukur untuk tahun 2027.
Ia menegaskan, persoalan pertanahan memiliki arti penting bagi masyarakat Kalimantan Barat. Tanah tidak hanya menjadi sumber ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan penghidupan, identitas, dan hak-hak masyarakat adat.
“Keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, melainkan dari kepastian hukum, berkurangnya konflik, meningkatnya produktivitas, serta kesejahteraan masyarakat,” tegasnya di Aula Garuda, Selasa (13/11/2026).
Sebagai Ketua GTRA Provinsi Kalimantan Barat, Ria Norsan juga menyampaikan lima arahan kepada seluruh jajaran GTRA kabupaten/kota. Arahan tersebut meliputi pemahaman terhadap regulasi, penguatan peran GTRA di daerah, memastikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, pembaruan data pertanahan, serta penyusunan rencana aksi 2027 dengan target yang jelas.
Menurutnya, pelaksanaan reforma agraria harus didukung koordinasi lintas perangkat daerah, terutama dalam menentukan lokasi dan subjek penerima program secara tepat.
Pendampingan kepada masyarakat juga perlu diperkuat melalui peningkatan keterampilan dan pengembangan usaha agar penataan aset tanah dapat memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan.
Selain itu, data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) harus diperbarui serta diverifikasi secara berkala. Data yang akurat dinilai menjadi dasar penting dalam menentukan kebijakan dan mencegah tumpang tindih klaim maupun sengketa pertanahan.
Ria Norsan meminta setiap program reforma agraria dilengkapi target, lokasi, penanggung jawab, jadwal pelaksanaan, dan indikator keberhasilan. Pelaksanaannya juga harus dipantau secara berkala agar hasil yang dicapai dapat dievaluasi secara terukur.
Ia turut mengharapkan keterlibatan aktif Forkopimda, Universitas Tanjungpura, Institut Daya Kolaborasi, serta lembaga masyarakat sipil untuk memberikan kajian, masukan, dan pendampingan kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Pemprov Kalbar juga melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat. Kesepakatan ini diarahkan untuk memperkuat sinergi dalam penataan aset (asset reform) dan penataan akses (access reform).
Kolaborasi tersebut diharapkan mendukung penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, termasuk penyiapan objek dan subjek reforma agraria yang memiliki kejelasan status hukum (clean and clear), penataan ruang, serta perlindungan hak masyarakat adat dan lokal.
Menutup sambutannya, Ria Norsan mengingatkan agar hasil rakor tidak berhenti pada kesepakatan formal. Seluruh pihak diminta memastikan setiap rencana ditindaklanjuti melalui langkah konkret yang terkoordinasi dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kalimantan Barat.
Melalui penguatan koordinasi dan pembaruan data pertanahan, pelaksanaan reforma agraria diharapkan semakin tepat sasaran, mampu mengurangi potensi konflik, serta memperluas akses masyarakat terhadap sumber daya ekonomi.(Ara)

