TKPPONTIANAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat menetapkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir model D hasil Prov-KWK- Gubernur.

KPU Provinsi Kalbar menetapkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat 2024 sebagai berikut :

Pasangan nomor urut 01 Sutarmidji – Didi Haryono dengan perolehan suara sah 963.453.

Pasangan nomor urut 02 Ria Norsan – Krisantus Kurniawan dengan perolehan surat suara sah sebanyak 1.364.563.

Pasangan nomor urut 03, Muda Mahendrawan – Jakius Sinyor dengan surat suara sah sebanyak 256.530.

Hal ini disampaikan melalui live streaming youtube miilik KPU Kalbar https://www.youtube.com/watch?v=IcNgiZ-QvN4

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan di Pontianak 8 Desember 2024 pukul 16.09 WIB.(Ki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *