KENDARI – Polisi berhasil menangkap seorang siswi SMA berinisial FI (16) di Kendari, setelah terbukti terlibat dalam promosi situs judi online melalui akun media sosialnya. Remaja itu diketahui menerima bayaran setiap kali mengunggah konten promosi.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. “Iya benar, terduga pelaku sudah diamankan,” ujarnya, dilansir dari laman westjavatoday, Minggu (9/11/25).
FI diamankan di kawasan Tugu Eks MTQ Kendari pada Sabtu (8/11) sekitar pukul 00.30 Wita. Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah beberapa bulan terakhir aktif mengelola akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online.
“Dalam unggahannya, pelaku mencantumkan tautan situs judi online di bio dan mengunggah story berisi ajakan bermain judi,” ujar Kasatreskrim.
Menurut pihak kepolisian, pelaku menerima bayaran Rp600 ribu untuk setiap unggahan promosi yang dibuat. Aktivitas tersebut sudah dilakukannya sejak Mei 2025.
FI mengaku direkrut melalui pesan langsung di media sosial oleh akun yang tidak dikenal. Setelah itu, ia dimasukkan ke dalam grup percakapan untuk menerima instruksi dan materi promosi.
Polisi masih menyelidiki jaringan yang merekrut pelajar tersebut. “Kami sedang mendalami keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai perekrut maupun pengelola situs judi online,” tutur Welliwanto.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik promosi judi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Polisi mengimbau masyarakat, terutama orang tua, agar lebih aktif mengawasi aktivitas daring anak-anaknya.
