PONTIANAK – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menangkap seorang pria bernama Mardjono Halim, pelaku dugaan penipuan berkedok jual beli intan ilegal dengan janji keuntungan miliaran rupiah. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus perjudian (303) yang juga sempat mengaku sebagai Sultan Baru Kerajaan Landak.
Kanit Resmob Polda Kalbar, IPDA Tri Satrio Sulistomo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada April 2024 di Jalan Adi Sucipto, Pontianak Selatan. Saat itu, korban Yuni Mariani diajak oleh rekannya untuk bertemu pelaku dan rekannya, Joko Setyo Sunaryo, yang menawarkan transaksi jual beli intan dengan iming-iming hibah sebesar Rp30 miliar per orang.
“Pelaku mengaku bisa mengurus legalitas intan yang akan dijual ke pihak Kerajaan Brunei Darussalam, asalkan korban mau menanamkan modal,” ujar IPDA Tri Satrio.
Tergiur janji tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga Rp50 juta kepada pelaku dan rekannya. Namun, setelah beberapa waktu, janji keuntungan besar itu tak pernah terealisasi. Korban pun melapor ke Polda Kalbar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim 2 Resmob Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Mardjono Halim di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Komplek Waduk, Pontianak Selatan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp16 juta, tiga unit ponsel, serta alat ritual yang diduga digunakan untuk menggandakan uang.
“Pelaku dan barang bukti telah kami serahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah IPDA Tri Satrio.
Polda Kalbar juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi atau hibah dengan janji keuntungan besar tanpa bukti legalitas yang jelas. (wyu)
