PONTIANAK – Unit Resmob Polda Kalbar membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang mencuri sepeda motor dan sebuah speaker aktif di kawasan Adi Sucipto, Pontianak Tenggara, pada Kamis (11/12) dini hari.
Pelaku bernama Riko Destian (21), warga Jalan Apel Gang Pala 1B, ditangkap hanya beberapa jam setelah korban melapor. Kejadian bermula ketika pelapor, Widya Sari, bangun sekitar pukul 04.30 WIB dan mendapati sepeda motor Honda Beat warna biru putih miliknya sudah hilang dari teras rumah. Speaker aktif milik ibunya juga raib, sementara jendela samping rumah ditemukan dalam keadaan terbuka.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp6,8 juta dan langsung melapor ke Polresta Pontianak.
Kanit Resmob Polda Kalbar, IPDA Tri Satrio Sulistomo, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penelusuran begitu menerima informasi keberadaan motor curian tersebut.
“Sekitar pukul 06.00 WIB, kami mendapat informasi bahwa ada seseorang yang hendak menggadaikan motor Honda Beat biru putih seharga satu juta rupiah. Setelah dicek, motor itu cocok dengan identitas kendaraan yang dilaporkan hilang,” ujar IPDA Tri.
Tim Resmob kemudian melakukan penyisiran ke beberapa lokasi, mulai dari Beting, Kampung Arab, hingga Siantan. Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menemukan seorang laki-laki duduk di area taman dekat ruko di sekitar Jembatan Tol Siantan, dengan motor curian berada tepat di sampingnya.
Pelaku sempat mengelak saat diinterogasi singkat, namun akhirnya digelandang ke Posko Resmob bersama barang bukti berupa 1 unit Honda Beat KB 4668 LP.
IPDA Tri memastikan kasus ini terus dikembangkan.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Kasus ini menegaskan komitmen Resmob Polda Kalbar dalam merespons cepat laporan kejahatan dan menjaga keamanan warga.(wyu)
