PONTIANAK – Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Kalimantan Barat resmi mengadukan dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta dugaan pembuangan limbah cair tanpa pengolahan yang diduga dilakukan pengelola Restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa atau Pondok One Sedap Rasa, di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota.
Pengaduan tersebut disampaikan MPW Pemuda Pancasila Kalbar ke Polresta Pontianak pada Rabu, 24 Desember 2025, dan secara resmi telah diterima pada Sabtu, 27 Desember 2025.
Wakil Ketua Bidang III MPW PP Kalbar, Syarifal, mengatakan pengaduan itu berkaitan dengan dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta dugaan pembuangan limbah cair sisa cucian dan masakan berbahan daging babi yang diduga langsung dialirkan ke saluran air tanpa melalui proses pengolahan.
“Terkait dugaan pelanggaran ini, kami telah resmi menyampaikan pengaduan ke Polresta Pontianak. Kami berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin,” ujar Syarifal, Sabtu (27/12/2025).
Menurutnya, pengaduan tersebut penting ditindaklanjuti demi menjaga stabilitas dan ketertiban di Kota Pontianak. Ia menegaskan, setiap pelaku usaha wajib mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap usaha harus berjalan sesuai aturan. Ini penting untuk mencegah peredaran minuman beralkohol di tempat yang tidak diizinkan serta mencegah kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah cair yang tidak berwawasan lingkungan,” jelasnya.
Syarifal menegaskan, Pemuda Pancasila Kalbar pada prinsipnya mendukung iklim usaha di Kota Pontianak. Namun dukungan tersebut harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap hukum dan regulasi.
“Kami mendukung pelaku usaha menjalankan bisnisnya, tetapi tentu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, MPW Pemuda Pancasila Kalbar juga mengimbau para pelaku usaha untuk tidak menggelar kegiatan hiburan secara berlebihan pada malam pergantian tahun baru. Hal ini, kata Syarifal, sebagai bentuk empati terhadap musibah yang tengah dialami masyarakat di sejumlah daerah, seperti Sumatera Utara dan Aceh.
Ia menyebut pihaknya menemukan sejumlah selebaran digital yang mempromosikan pesta musik dengan menghadirkan disk jockey (DJ) pada malam tahun baru di beberapa tempat usaha.
“Kita harus berempati. Musibah yang terjadi adalah duka kita bersama. Sudah seharusnya perayaan malam tahun baru tidak dilakukan secara berlebihan,” ujarnya.
MPW Pemuda Pancasila Kalbar juga meminta Pemerintah Kota Pontianak dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan terhadap rencana kegiatan keramaian yang akan digelar pelaku usaha pada malam pergantian tahun.
“Jika kegiatan tersebut tidak mengantongi izin keramaian, kami minta untuk dibubarkan. Termasuk rencana hiburan musik di Restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa, harus dipastikan apakah sudah memiliki izin atau belum,” tegas Syarifal.
Sebelumnya, MPW Pemuda Pancasila Kalbar juga telah melaporkan pengelola restoran tersebut ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak pada Rabu, 24 Desember 2025. Laporan itu didasarkan pada pengaduan masyarakat yang menilai aktivitas restoran tersebut meresahkan warga sekitar.
Dari hasil pengecekan lapangan, MPW Pemuda Pancasila Kalbar mendapati dugaan penjualan minuman beralkohol secara bebas serta dugaan tidak adanya instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Syarifal menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk Pasal 204 dan Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas temuan itu, MPW Pemuda Pancasila Kalbar meminta Pemerintah Kota Pontianak menghentikan sementara operasional restoran hingga seluruh perizinan dan legalitas dipenuhi sesuai aturan.
Sementara itu, kuasa hukum pengelola Restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa, Rusliadi, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh MPW Pemuda Pancasila Kalbar.
“Kami menghargai pengaduan tersebut karena merupakan hak konstitusional setiap warga negara,” kata Rusliadi saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan pihaknya siap menghadapi seluruh proses hukum dan membuktikan kebenaran dugaan yang disampaikan. Namun, jika laporan tersebut tidak terbukti, pihaknya akan menempuh upaya hukum baik pidana maupun perdata.
“Jika dugaan itu tidak terbukti dan merugikan klien kami, tentu akan ada konsekuensi hukum,” pungkasnya.
