LANDAK – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah kontrakan di Dusun Binjai KM IV, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang.
Pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan menangkap seorang pria berinisial SY yang diduga kuat menjadi pengedar sabu di kawasan tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua klip plastik berisi kristal diduga sabu, alat hisap (bong), timbangan digital, pipet sebagai sendok takar, tiga plastik klip kosong, tas selempang, uang tunai Rp250.000, serta satu unit handphone iPhone 13 yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
SY dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.
Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Rinto, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata peran masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkoba.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Informasi tersebut sangat membantu kepolisian untuk memberantas jaringan narkoba di Kabupaten Landak,” ujarnya, Kamis (04/12/2025).
Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang merusak generasi muda melalui penyalahgunaan narkoba.
“Peredaran narkoba adalah ancaman serius. Kami berharap masyarakat tetap aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” tegasnya.
Penangkapan ini semakin menguatkan komitmen Polres Landak dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya. (wyu)
