KUBU RAYA – Seorang ayah berusia 58 tahun berinisial ML ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar (SD). Pelaku merupakan warga Kota Pontianak.

Aksi terakhir terjadi di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu (7/1/2026). Korban yang sebelumnya telah menjadi korban dua kali di lokasi berbeda, melakukan perlawanan dan berteriak meminta tolong. Teriakan korban menarik perhatian warga setempat yang kemudian mengamankan korban dan menahan pelaku hingga polisi tiba.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku telah tiga kali melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di lokasi yang berbeda.

“Kami sedang melakukan penyelidikan mendalam dan pengumpulan bukti. Kasus ini menjadi perhatian khusus Kapolres Kubu Raya,” ujar Nunut.

Ia menegaskan komitmen Polres Kubu Raya untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Kami berkomitmen memastikan korban mendapat perlindungan hukum dan pendampingan psikologis. Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh orang tua sendiri,” tegasnya.

Pelaku saat ini ditahan di Polres Kubu Raya dan menghadapi pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara. Karena pelaku adalah orang tua kandung, hukumannya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penyidik masih mendalami motif kejahatan dan memeriksa kondisi psikologis korban. Kasus ini telah menimbulkan kecaman publik di media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *