PONTIANAK — Sidang praperadilan ketiga terkait dugaan salah tangkap dalam perkara dugaan pencabulan terhadap balita berinisial A (5) asal Kecamatan Siantan kembali digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (13/1/2025).

Berdasarkan agenda persidangan, sidang hari ini dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan dari korban. Korban dihadirkan ke pengadilan dengan pendampingan pihak terkait, mengingat usia korban yang masih di bawah umur.

Namun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan melanjutkannya pada Rabu (14/1/2025). Penundaan dilakukan guna memastikan proses persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan serta memperhatikan kondisi korban.

Sebelum sidang ditunda, berdasarkan pengamatan di ruang persidangan, korban dan tersangka sempat diberikan waktu untuk bertemu. Dalam momen tersebut, tersangka terlihat memeluk korban, yang menjadi perhatian sejumlah pihak yang hadir di ruang sidang.

Persidangan berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan petugas pengadilan. Sidang praperadilan ini menarik perhatian publik karena menyangkut dugaan kesalahan prosedur penangkapan dalam perkara yang melibatkan anak di bawah umur.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Rabu (14/1/2025) dengan agenda melanjutkan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *