KETAPANG – Jajaran Polsek Jelai Hulu, Polres Ketapang, mengamankan seorang pemuda berinisial D (19) yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Perigi, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Kamis (12/2/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah walet di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan, D diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 2,58 gram brutto. Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah kotak kecil dan disembunyikan di saku celana pelaku.
Kapolsek Jelai Hulu, Zainal Mutakhir, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi warga terkait aktivitas pelaku di rumah walet tersebut. Dari tangan terduga pelaku, kami mengamankan lima plastik klip berisikan serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 2,58 gram brutto beserta perangkat lainnya,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Jelai Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut, termasuk asal barang dan pihak yang diduga sebagai pemasok.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menekan peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Ketapang.
