KUBU RAYA – Polisi akhirnya membongkar aksi pencurian yang meresahkan sejumlah gerai Alfamart di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Seorang pemuda berinisial RL (20), warga Pontianak Timur, ditangkap setelah terbukti berulang kali mencuri barang dagangan di minimarket tersebut.
Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan karyawan Alfamart Desa Ambawang Kuala yang menemukan selisih stok barang. Dugaan pencurian semakin kuat setelah rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria mengenakan hoodie putih memasukkan produk ke dalam tasnya.
“Pelaku akhirnya berhasil diamankan saat kembali beraksi pada Sabtu (30/8/2025) pukul 14.00 WIB. Karyawan yang mengenalinya segera menahan dan menghubungi pihak keamanan serta polisi,” ujar Ade, Selasa (2/9/2025).
Dalam pemeriksaan, RL mengakui telah empat kali mencuri di beberapa Alfamart wilayah hukum Polsek Sungai Ambawang sepanjang Juli–Agustus 2025. Barang yang diincar meliputi shampo, kosmetik, lotion, hingga kopi kemasan dengan total kerugian mencapai Rp2,64 juta.
Rincian aksi pencurian RL antara lain:
21 Juli 2025 (Alfamart Kuala Ambawang): 3 botol H&S Shampoo, 3 botol Clear Shampoo (Rp300 ribu)
21 Juli 2025 (Alfamart dekat SPBU Parit Aim): 20 bungkus Aming Coffee (Rp600 ribu)
29 Juli 2025 (Alfamart dekat SPBU Kuala): 7 Garnier FF Bright, 14 Wardah FF Bright, 2 Sunsilk Shampoo (Rp1,04 juta)
24 Agustus 2025 (Alfamart Jalan Trans Kalimantan): 10 bungkus Aming Coffee, 6 botol Vaseline, 3 Pond’s FF Bright (Rp700 ribu)
“Modusnya memanfaatkan kelengahan karyawan. Pelaku berpura-pura berbelanja, lalu menyembunyikan barang ke dalam tas untuk dijual kembali,” jelasnya.
RL kini ditahan di Polsek Sungai Ambawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, RL dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kasus ini jadi pengingat pentingnya kewaspadaan bersama agar kejahatan seperti ini bisa dicegah,” tegasnya.