KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya Sujiwo menegaskan pentingnya tanggung jawab dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) dalam acara Penyerahan Keputusan dan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (29/12/2025).
Dalam hal ini, Bupati Sujiwo menekankan bahwa menjadi ASN bukan sekadar status pekerjaan, melainkan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab sebagai kepercayaan dari Tuhan dan rakyat.
“Melaksanakan tugas sebagai ASN adalah menjalankan amanah dari Tuhan dan kepercayaan dari rakyat. Itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tegas Sujiwo.
Sujiwo menyampaikan bahwa ASN Kubu Raya harus memiliki jiwa Karsa, yakni nilai dasar yang menjadi karakter aparatur pemerintah. Jiwa Karsa tersebut terdiri dari lima prinsip utama, yaitu komunikatif, adaptif, responsif, solutif, dan aktif.
Menurutnya, ASN harus mampu berkomunikasi dengan semua pihak, baik pimpinan, rekan kerja, maupun masyarakat. Selain itu, ASN juga dituntut adaptif terhadap perubahan regulasi dan dinamika pemerintahan dengan terus belajar dan meningkatkan kapasitas diri.
“Peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan undang-undang sangat dinamis. ASN harus rajin belajar, rajin membaca, dan rajin melakukan hal-hal positif,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sikap responsif terhadap persoalan masyarakat dan lingkungan, serta kemampuan ASN untuk menghadirkan solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi rakyat dan negara. Selain itu, ASN diharapkan aktif dalam menjalankan tugas dan perannya sebagai pelayan publik.
Bupati Sujiwo menegaskan bahwa visi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama Wakil Bupati adalah “Melayani untuk Maju”, yang mengingatkan seluruh jajaran bahwa ASN pada hakikatnya adalah pelayan rakyat.
“Pelayan itu siapa? Pelayan itu adalah rakyat. Maka saya dan Pak Wakil Bupati telah mewakafkan jiwa raga kami untuk bangsa dan negara. Saya berharap seluruh ASN juga memiliki komitmen yang sama,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa negara hanya menuntut ASN menjalankan jam kerja dan tugas sesuai aturan, namun selama jam kerja tersebut ASN wajib melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan rasa syukur.
Menghadapi berbagai tantangan pembangunan di Kabupaten Kubu Raya, Sujiwo menilai hal tersebut bukan hambatan, melainkan tantangan yang harus dijawab bersama-sama oleh seluruh ASN.
Pada kesempatan itu, Bupati Sujiwo juga mengucapkan selamat kepada hampir 2.000 ASN yang secara resmi menerima Surat Keputusan pengangkatan. Ia menegaskan bahwa pengukuhan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 yang menyatakan ASN terdiri dari PNS dan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
“Selamat menjalankan tugas negara, selamat mengemban amanah dari Tuhan, dan selamat melaksanakan kepercayaan dari rakyat,” ucapnya.
Sujiwo juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin ASN. Ia memastikan sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang tidak disiplin, tidak jujur, dan tidak amanah.
“Tidak ada ruang sedikit pun bagi ASN yang melakukan pelanggaran. Sanksi tegas akan diberikan. Kami sudah membuktikan dengan pemberhentian ASN yang melanggar,” pungkasnya.(Ara)
