PONTIANAK – Persoalan dugaan perdagangan dan penampungan arang yang disebut berasal dari olahan kayu mangrove kembali mencuat. Di tengah isu sekitar 500 ton arang di Batu Ampar yang hingga kini masih menjadi sorotan, aktivitas bongkar muat arang diduga kembali terpantau di Kota Pontianak.

Hasil penelusuran pada Kamis, 8 Oktober 2026, menemukan aktivitas bongkar muat di sebuah ruko di Jalan Prof. M. Yamin No.77, Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota.

Sejumlah arang terlihat diduga dibongkar dan ditampung di lokasi tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul arang, legalitas bahan baku, serta siapa yang berada di balik rantai pasok dan distribusinya.

Sorotan semakin menguat setelah pada 6 Oktober 2026, Bupati Kubu Raya Sujiwo membenarkan bahwa aktivitas pembakaran arang di Batu Ampar kembali dilakukan. Menurut Sujiwo, bahan yang digunakan berasal dari kayu sisa sebelum adanya aturan yang melarang penebangan mangrove.

Namun, klaim tersebut dinilai perlu dibuktikan secara konkret.

Advokat Senior dan Pengamat Hukum, Rizal Karyansyah, SH, mengatakan asal-usul bahan baku harus diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan apakah kayu yang digunakan benar-benar merupakan sisa penebangan sebelum aturan terkait mangrove diberlakukan.

“Belum jelas arang tersebut berasal dari kayu mangrove sisa. Perlu dilakukan pengecekan terlebih dahulu, apakah kayu tersebut benar sisa penebangan sebelum perda diterbitkan,” tegas Rizal.

Menurut Rizal, persoalan tidak cukup hanya dengan menyatakan bahwa kayu tersebut merupakan stok lama. Pemeriksaan dokumen dan kondisi lapangan diperlukan untuk memastikan legalitasnya, termasuk asal bahan baku serta dokumen perizinan yang berkaitan.

Ia juga menyoroti munculnya aktivitas bongkar muat arang di Pontianak ketika persoalan 500 ton arang di Batu Ampar masih belum terang asal-usul dan legalitasnya.

“Kalau benar bahan bakunya kayu mangrove, tentu harus dilihat ketentuan hukumnya. Jangan sampai aktivitas yang belum jelas legalitasnya justru terus berjalan tanpa pemeriksaan yang transparan,” ujarnya.

Rizal menilai pengawasan seharusnya tidak berhenti pada titik pembakaran maupun penampungan. Pemeriksaan harus ditarik hingga ke hulu untuk mengetahui siapa pemasok kayu, siapa yang melakukan pembakaran, siapa penampungnya, serta bagaimana arang tersebut didistribusikan.

“Sebagai kepala daerah, Bupati seharusnya memastikan seluruh aktivitas tersebut memiliki dasar hukum dan dokumen yang jelas. Jangan hanya berhenti pada pernyataan bahwa itu kayu sisa. Buktikan asal-usulnya,” pungkas Rizal. (Tim)